1. UUD 4 pilar
Pasal-pasal
Terkait Isu-isu terkini
·
Penambahan fasilitas rumah sakit terkait pandemic
Covid-19
Pasal 34 Ayat 3: Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan & umum yg
layak
Pasal 28H Ayat 1: Hak
hidup sejahtera, lingkungan yg baik, memperoleh pelayanan kesehatan
·
Pembagian ulsa dan kuota gratis untuk pembelajaran
Pasal 31 tentang
pendidikan
Ayat 1: Setiap
WN berhak mendapat pendidikan
Ayat 2: WN
wajib mengikuti pendidikan Dasar & pemerintah wajib membiayainya
·
Wujud bela negara
Pasal 27 Ayat 3 :
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
· Kekayaan Alam
Negara Indonesia
Pasal 33
Ayat 2: Cabang2
produksi yg penting bagi negara & hajat org byk dikuasai negara
Ayat 3: Bumi,
Air & yg terkandung didlmnya dikuasai oleh negara & dipergunakan utk
sebesar2 kemakmuran rakyat
·
Masa Jabatan Presiden yg diubah menjadi 3 priode atau
1 periode 8 tahun dan lain sbg nya
Pasal 7: Pres dan
Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat di pilih kembali sebanyak 1
kali
2. Konferensi
Meja Bundar (KMB)
Dilaksanakan
pada 23 Agt-02 Nov 1949 di DenHaag. Indonesia diwakilkan oleh Drs. Moh Hatta,
Moh Roem dan Soepomo sedangkan Belanda diwakilkan oleh Mr. Van Maarseveen,
serta UNCI (PBB sebagai moderator) diwakilkan oleh Chritchley.
Hasil
KMB:
' Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat
' Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya pada
30 Des 1949
' Masalah Irian Barat dilakukan perundingan lagi dlm
waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan
' Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan
Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda
' Kapal-kapal perang Belanda ditarik dari Indonesia dg catatan
bbrp korvet akan diserahkan kepada RIS
' Tentara kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik
mundur, sedangkan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan
catatan peranggotaannya yang diperlukan akan dimasukan ke TNI
3. Jenis
Paragraf Deduktif dan Induktif
' Paragraf
Deduktif adalah paragraf yang
mempunyai gagasan pokok di awal kalimat. Dg pola pengembangan Umum-khusus,
yaitu peryataan umum dijadikan sebagai kalimat utama dan diikuti
kalimat-kalimat penjelas sebagai kalimat khusus.
' Ciri-cirinya: kalimat utama berada di awal kalimat; kalimat
disusun dg diawali pernyataan umum dan diikuti pernyataan-pernyataan khusus;
pola pengembangan berupa umum-khusus.
o Paragraf
Induktif merupakan kebalikan dari
paragraf deduktif yang mana kalimat utamanya berada di akhir. Pola
pengembangannya dari khusus ke umum
o Ciri-cirinya: disusun dg kalimat-kalimat penjelas yg
disusun secara runtut dan tidak sumbang; kalimat terakhir merupakan kesimpulan
darri kalimat-kalimat penjelass diawal.
4.
Amandemen UUD 1945
' Amandemen I : 19 Okt 99
' Amandemen II : 18 Agt 00
' Amandemen III : 09 Nov 01
' Amandemen IV : 10 Agt 02
Dasar Yuridis
Amandemen UUD 1945: MPR melakukan perubahan UUD NRI tahnun 1945 dg berpedoman pada
ketentuan Pasal 37 UUD NRI tahun 1945 yang mengatur prosedur perubahan UUD NRI
tahun 1945 dan TAP MPR No. IX/MPR/1999 tentang penugasan kepada badan pekerja
MPR RI untuk melanjutkan perubahan UUD 1945 yg hasilnyaditetapkan pada sidang
tahunan.
Tujuan Amandemen
UUD 1945: menyempurnakan aturan
dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh
NKRI; menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat agar sesuai dg perkembangan paham demokrasi; menyempurnakan aturan dasar tentang supermasi hukum, jaminan
hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan HAM; menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara
demokratis dan modern; menyempurnakan
aturan dasar mengenai tugas, tanggungjawab, kewajiban negara,melindungi seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Kesepakan Dasar
dalam Perubahan UUD 1945: tidak mengubah
pembukaan UUD 1945; tetap mempertahankan
NKRI; mempertegas sistem
pemerintahan Presidensial; penjelasan UUD 45 yang memuat hal-hal normatif akan
dimaksukan kedalam pasal-pasal; melakukan
perubahan dengan cara addendum ( istilah dalam kontrak/perjanjian yg berarti
tmbhn klausa/pasal jd fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun scr hukum
melekat pada perjanjian pokok itu).
Perubahan Yang
terjadi pada 4 kali Amandemen. Sebelum amandemen Uud terdiri dari 4 Alenia; 16
BAB; 49 Ayat; 37 Passal; 4 pasal aturan peralihan; 2 ayat peraturan tambahan
& penjelasan
Setelah Amandemen pembukaan
4 alenia; 21 BAB; 170 ayat; 73 Pasal; 3 pasal aturan peralihan; 2 pasal aturan
tambahan & tanpa penjelasan.
5.
Nilai Dasar Bela Negara
' Rasa Cinta
Tanah Air
- Mencintai, menjaga, dan melestarikan lingkungan hidup
- Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa
- Menggunakan produk dalam negeri
- Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI
- Menjaga nama baik bangsa dan negara
- Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme
kedaerahan
' Sadar
Berbangsa dan Bernegara
- Menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan
kessatuan dalam keberagaman, menjunjung prinsip NKRI sebagai negara hukum
berdassarkan pancasila dan UUD 1945
' Setia Kepada
Pancasila Sebagai Ideologi
- Memahami pengamalan nilai-nilai pancasila
' Rela
Berkorban Untuk Bangsa dan Negara
- Memahami aspek-aspek konsepsi jiwa semangat dan nilai
juang 45, tanggung jawab etik moral dan konstitusi serta sikap mendahulukan
kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan
' Memiliki
Kemampuan Awal Bela Negara
- Memiliki keemampuan integritas dan kepeercayaan diri
yang tinggi dalam membela bangsa dan negara
- Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi
bentuk-bentuk ancaman dilingkungan masing-masing sehingga selalu siap tanggap
dan lapor dini setiap ada kegiatan yang merugikan dan mengganggu keamanan
serrta ketertiban
- Senantiasa menjaga kesehatan sehingga selalu memiliki
kesehatan fisik dan mental yang baik
- Memiliki kecerdasan mental dan spirritual serta
intelegensi yang tinggi
- Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dan
menyikapi setiap ancaman
- Memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan
sumberdaya alam dan keragamanhayati
' Mempunyai
Semangat Untuk Meujudkan Negara Yang Berdaulat Adil dan Makmur
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sikap dan tindakan semua org sesuai
kewajibannya(berdasarkan profesi dan stts) untuk mendukung tujuan negara.
Kaitan dengan UU No. 3 thn 2002 pasal 9 ayat 1 dan 2: pendidikan kewargnegaraan; pelatihan dasar kemiliteran scr wajib; pengabdian sbg prajurit TNI scr
sukarelawan atau wajib; pengabdian
sesuai profesi.
Bela negara Fisik contohnya : tentara saat berperang.
Bela negara nonfisik: kesediaan divaksin dan tetap melaksanakan prokes.
6.
Bahasa Indonesia
7.
Gagasan Pokok
8.
Kesimpulan Paragraf
9.
Tugas Lembaga Negara
' Tugas MPR
Tugas dan wewenang MPR sebelum amandemen UUD 1945:
- menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN;
- memilih dan mengangkat pres dan wapres.
Tugas dan wewenang MPR setelah amandemen menurut pasal
3, 7,8 UUD 1945 dan UU 22 tahun 2003 antara lain:
- Mengubah dan menetapkan UUD;
- Melantik presiden
dan wakil presiden;
- Dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dlm masa
jabatannya sesuai UUD pasal 7A dan 7B hasil amandemen.
' Tugas
Presiden
- Menjalankan UU
- Mengangkat dan memberhentikan Mentri-mentri
- Mengajukan RUU
- Membentuk perppu
- Memegang kekuasaan tinggi atas angkatan perang
- Menetapkan perang dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta konsul
- Menerima duta dari negara lain
- Memberi amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi
- Memberi gelar tanda jasa
' Tugas DPR
Tugas-tugas DPR antara lain:
- Menetapkan UU dg presiden untuk mendapatkan perseetujuan bersama
(fungsi legislasi);
- Menyusun dan menetapkan APBN bersama pemerintah (fungsi
anggaran);
- Mengawasi pelaksanaan UUD 1945 dan UU lainnya (fungsi
pengawasan).
Selain memiliki tugas DPR juga memiliki hak:
- Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan
- Hak interpletasi adalah hak untuk meminta keterangan
kpd presiden
- Hak imunitas adalah hak untuk tidak dituntut dalam
pengadilan karena pernyataan dalam sidang
- Hak mengajukan usul atau pendapat
- Hak mengajukan RUU
- Hak budget adalah hak untuk membahas RAPBN
' Tugas DPD
- Mengajukan RUU kepada DPR mengenai otonomi daerah
- Ikut membahas UU yg berkaitan denga otonomi ddaerah
- Memberikan masukan kpd DPR atas RUU APBN, pajak,
pendidikan dan agama
- Mengawasi pelaksanaan UU yg berkaitan dg otonomi
daerah
' Tugas MA
- Mengawasi jalannya UU
- Memberi sanksi atas pelanggaran UU
- Mengadili pada tingkat kasasi
' Tugas MK
- Memberi kekuatan UU terhadap UUD
- Memutuskan sengketa mengenai lembaga negara
- Memutuskan pembubaran parpol
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu
' Tugas BPK
- Memeriksa keuangan negara
- Hasilnya dilaporkan ke DPR, DPD dan DPRD
' Tugas KPU
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan organisasi dan tatacara semua tahap
pelaksanaan pemilu
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan
semua tahap pelaksanaan pemilu
- Penetapan peserta pemilu
- Menetapkan daerah pemilihan, jmlh kursi dan calon
anggota
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU
10. Kewenangan
Presiden pada masa Konstitusi RIS
' Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
' Presiden merupakan bagian dari pemerintah [pasal 68
(1) dan (2), 70,72(1)]
' Presiden dilarang: rangkap jabatan; turut serta
menjadi penanggung perusahaan dinegara federal maupun bag. Lain; memiliki piutang atas tangungan negara
[pasal 79(1), (2), dan (3)]
' Presiden maupun wapres diadili oleh MA atas
pelanggaran jabatan atau pelangaaran lainnya
' Hal keuangan presiden diatur UU federal
' Presiden dg dewan pemilih membentuk kabinet negara
' Presiden menyaksikan pelantikan kabinet
' Presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai
urusan penting [pasal 76 (2)]
' Presiden mengangkat ketua senat [pasal 85(1)] dan
menyaksikan pelantikannya [asal 85]
' Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal
104]
' Presiden mengesahkan pemilihan ketua DPR dan wakilnya
[pasal 103 (1)]
' Presiden bertindak secara administratif/protokoler
dalam urusan legislatif [ pasal 128 (1) dan (2); 133-135; 136 (1) dan (2); 137;
138 (3)]
' Presiden dg pertimbangan senat mengangkat ketua, wakil
dan anggota-anggota MA utk perrtama kalinya [pasal 114 (1)] dan
memberhentikannya [pasal 114 (4)]
' Presiden dg perrtimbangan MA memberikan grasi dan
amnesti [pasal160]
' Presiden dg pertimbangan senat mengankat Dewan
Pengawas Keuangan utk pertamakalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan merreka
atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)]
' Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian
internasiona atas kuasa UU federal [pasal 175]
' Presiden mengangkat dan menerima misi diplomati [pasal
178]
' Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) san
(3)]
' Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU federal
[pasal 126]
Selain bertindak
secara khusus, sebagai bagian pemerintah dalam fungsi administrasi/protokoler
presiden menurut konstitusi antara lain:
' Menjalankan pemerintah federal [pasal 117]
' Mendengarkan pertimbangan dari senat [pasal 123 (1) dan (4)]
' Memberi keterangan pada senat [pasal 124]
' Mengesahkan atau memveto UU yg telah disetujui DPR dan
senat [pasal 138 (2)]
' Mengeluarkan peraturan darurat dlm keadaan mendesak
[pasal 139]
' Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141]
' Memegang urusan hub. Luar negeri [pasal 174,176, 177]
' Menyatakan perang dg peseetujuan DPR dan Senat [pasal
183]
' Menyatakan
keadaan bahaya [pasal 184 (1)]
' Mengusulkan rancangan konstitusi federal kpd
konstituante [pasal 187 (1) dan (2)] dan mengumumkan konstitusi tsb [pasal 189
(2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)]
11. Integrasi,
Nasionalisme
12. Dasar Negara
(kesadaran hukum, penyelenggaraan negara)
Dasar negara merupakan fundamental/alas yg dijadikan
pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia
dibangun juga berdasarkan pada suatu alas/landasan yg sama yaitu pancasila.
Pancasila pada fungsinya sbg dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yg
mengatur Bangsa Indonesia, termasuk didalamnya unsur-unsurnya yakni rakyat,
pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yg merupakan dasar
pijakan penyelenggara negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
13. Ideologi
Negara (cita-cita, musyawarah, terbuka, filterasi budaya berkembang)
Pada
hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila
diangkat atau diambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dg kata lain pancasila merupakan bahan
yang diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
14. Kepribadiaan
Bangsa (identitas, ciri khas)
Pancasila sbg kepribadian bangsa karena lahir bersama
dg lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam
sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dg bangsa lain.
Dan pancasila merupakan wujud peran dlm mencerminkan adanya kepribadian Negara
Indonesia yg bisa membedakan dg bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku
dan sikap mental bangsa Indonesia.
15. Pandangan
Hidup (pedoman, penuntun)
Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup
dalam sejarah bangsa Indonesia yg telah membentuk watak, sikap, perilaku dan
tata nilai normayang telah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri
adalah suatu wawasan menyeluruh thdp kehidupan yg terdiri dari kesatuan
rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sbg pedoman/tuntunan untuk
mengatur hub sesama manusia, hub manusia dg tuhan dan hub manusia dg
lingkungan.
16. Falsafah
Hidup ( moral, diyakini benar)
Pancasila merupakan sarana yg ampuh untuk
mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan falsafah hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia yg mengandung nilai-nilai dan norma-norma yg oleh
bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa
Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia.
17. Paradigma
Pembangunan
Bahwa didalam segala aspek pembangunan nasional wajib
berlandaskan pada hakikat nilai-nilai dari sila-sila yang ada pada pancasila.
18. Perjanjian
Luhur (founding father, proses/kristalisasi)
19. Sumber Hukum
(Yuridis Ketatanegaraan)
Maksud dari yuridis ketatanegaraan adalah pancasila
bertindak sebagai dasar negara Indonesia dan digunakan sebagai sumber pembuatan
dari segala produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
20. Jiwa Bangsa (Pancasila
telah ada sejak dulu kala bersama dg adanya bangsa Indonesia)
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yg ada di
masyarakat Indonesia, hal tsb melalui penjabaran instrumental sbg acuan hidup
yang berupa cita-cita yang diingin kan serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta
karena lahir bersamaan dg lahirnya Indonesia.
21. Analisa kasus
kesalah tokoh yang melanggar pasal?
22. Inti
paragraf, nilai moral, ide pokok, kalimat efektif, tanda baca yg salah
23. Kesalahn
penulisan gelar
Ingat
penulisan gelar di blkng nama hrs menggunakan koma di blkg nama
24. Konsep
Pancasila
25. BPUPKI
Jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI pada 1
Maret 1945, dan pada 29 Maret 45 dibentukla BPUPKI dan disahkan pada tanggal 28
Mei 1945.
§ Ketua: Dr. Rajidman. W
§ Wakil: R. Pandji Soeroso (Ind) & Ichibangase Yosio
(Jpn)
§ Anggota : 67 Org
§ Tujuan: menyelidiki persiapan kemerdekaan
Sidang BPUPKI ke-1
§ Tanggal : 29 Mei-1 Jun 1945
§ Tempat: Ged. Chu Sangi In
§ Bahasan: Bentuk Filsafat dan dasar negara
Masa reses
§ Subjek : Panitia sembilan
§ Bahasan: menggodok berbagai msukan dari konsep
sebelumnya
Tanggal 22 Juni
1945 lahirla piagam Jakarta.
Tanggal 10 Juli
1945 penyerahaan rancangan sementara.
Sidang BPUPKI ke 2
§ Tanggal: 10-14 Juli 1945
§ Bahasan : NKRI dan UUD 1945
Panitia kecil
§ Soepomo
§ KRMT Wongsonegoro
§ Ahmad Soebardjo
§ AA. Maramis
§ Panji Singgih
§ Agus Salim
§ Soekiman
26. Pengaruh
Perang Dunia 2
' Bidang
Ekonomi
- Perekonomian dunia mengalami kekacauan
- Amerika Serikat muncul sebagai negara kreditur
- Jerman dan Jepang tumbuh menjadi negara industry
' Bidang Sosial
Banyak
korban perang mendorong masyarakat dunia membentuk United Nation Relief
Rehabilitation Administration
Beberapa
kegiatan yang dilakukan UNRRA
- Menyediakan makanan bagi orabg-orang
- Mengurusi para pengungsi akibat perang
- Mendirikan rumah sakit dan balai pengobatan
- Mengerjakan kembali tanah pertanian yang rusak akibat
perang
' Bidang
Politik
Beberapa
dampak PD 2 pada bidang politik:
- Amerika Serikat keluar sebagai pemenang dan menjadi
negara adikuasa
- Uni Soviet atau Rusia berubah menjadi kekuatan super
power menjadi pesaing Amerika Serikat
- Perebutan hegemoni antara Amerika Serikat dan Uni
Soviet karena perbedaan paham yang kemudian berkembang menjadi perang dingin
- Munculnya negara-negara nasional yg besar pengaruhnya
bagi perjuangan bangsa Asia-Afrika untuk memperoleh kemerdekaan
- Munculnya politik aliansi yg berdasarkan kpd
Collective Security, sehingga timbul orgnisasi pakta pertahanan seperti NATO,
PAKTA WARSAWA, SEAT, dan METO
- Persaingan antara Amerika Serikat dan
Unisovietmengakibatkan beberapa negara terpecah.
' Bidang Budaya
- Ilmu pengetahuan berkembang pesat dan menghasilkan
teknologi yg lbh maju
- Lahirnya PBB menggantikan LBB
27. Bab Pasal Ttg
Presiden
Bab III tentang kekuasaan pemerintahan
·
Pasal 4
Ayat 1: presiden memegang kekuasaan tertinggi
Ayat 2: presiden di bantu oleh wapres
·
Pasal 5
Ayat 1: presiden berhak mengajukan RUU kpd DPR
Ayat 2: Menetapkan PP untuk menjalankan UU
·
Pasal 6
Ayat 1: Capres/cawapres WNI sejak lahir
Ayat 2: syarat dan ketentuan dll diatur UU
·
Pasal 6A
Ayat 1: Presiden/wapres dipilih dlm 1 pasangan scr langsung
oleh rakyat
Ayat 2: pasangan Capres diusulkan oleh
parpol/gab.parpol
Ayat 3: Pasangan yg memiliki suara 50% > dari suara
dri jl pemilu, min 20% dari setiap provinsi lbh dari ½ jmlh provinsi di
Indonesia
Ayat 4: Jika tidak memenuhi ayat 3 maka di lakukan
pemilu ulang
Ayat 5: tatacara lain diatur oleh UU
·
Pasal 7
Pres/wapres menjalankan masa jabatan 5 tahun dan dpt
dipilih lg 1 kali
·
Pasal 7A
Pres/Wapres dpt diberhentikan oleh MPR atas usul DPR
·
Pasal 7B
Ayat 1: Usulan pemberhentian dapat dilakukan setelah
DPR meminta MK memeriksa, mengadili dan
memutuskan usulan DPR
Ayat 2: Pendapat DPR ini dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan DPR
Ayat 3: Ajuan ini dpt dilakukan dg dukungan min 2/3 dari
jmlh anggota DPR yg hadir dlm sidang paripurna yg dihadiri 2/3 DPR
Ayat 4: MK wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan
sth 90 hari usulan DPR
Ayat 5: Jika terbukti maka DPR melakukan sidang
Paripurna
Ayat 6: MPR melaksanakan sidang maksimal 30 harri
setelah usulan DPR
Ayat 7: Kep. MPR dihadiri ¾ jumlah anggota dan disetujui
2/3 jmlh yg hadir
·
Pasal 7C
Presiden tdk dpt membekukan/ memberhentikan DPR
·
Pasal 8
Ayat 1: Jk presiden mangkat/ berhenti maka digantikan
oleh wapres
Ayat 2: paling lama 60 hari stlh Presiden mangkat/
berhenti MPR melakukan sidang memilih 2 wapres dari calon usulan presiden
Ayat 3: Jk presiden dan wapres mangkat maka tgs
digantikan oleh trimuvat, MPR melakukan sidang pemilihan paling lambat 30 hari
·
Pasal 9
Ayat 1: Sebelum mnjabat, Pres
& Wapres bersumpah & berjanji dihadapan MPR/DPR
Ayat 2: Jika tdk dpt mngadakan
sidang, Pres & Wapres brsumpah & brjanji dihadapan pimpinan MPR dgn
disaksikan pimp. MA
·
Pasal 10
Pres mmegang kkuasaan
tertinggi AD, AL & AU
·
Pasal 11
Ayat 1: Pres dgn prsetujuan DPR mnyatakan
perang, mmbuat perdamaian & perjanjian dgn negara lain
Ayat 2: Pres mmbuat prjanjian
internasional dgn persetujuan DPR
Ayat 3 : syarat dan ketentuan lain diatur UU
·
Pasal 12
Pres
mnyatakan keadaan bahaya, syarat & akibat nya diatur UU
·
Pasal 13
Ayat 1: Pres mngangkat duta &
konsul
Ayat 2: Utk duta, Pres
mmperhatikan prtimbangan DPR
·
Pasal 14
Ayat 1: pres mmberikan Grasi &
Rehabilitasi dgn prtimbangan MA
Ayat 2: Pres mmberikan Amnesti
& Abolisi dgn prtimbangan DPR
·
Pasal 15
Pres
mmberi gelar, tanda jasa, dll tanda khormatan
· Pasal 16
Pres
mmbentuk suatu dewan pertimbangan yg brtugas mmberikan nasihat/ prtimbangan kpd
Pres
28. KNIP
Memiliki Periode daari 29 Agt 1945 – 15 Feb 1950. Keluarnya
maklumat wapres no X pada tgl 16 Oktober 1945. Isi maklumat tsb memutuskan
memberikan kekuasaan legislatif kepada KNIP untuk menetapkan GBHN sebeelum
dibentuknya MPR dan DPR. Dg maklumat tsb KNIP yg sebelumnya memiliki tgs
membantu tgs presiden dan wapres mulai mengemban tgs parlemen.
29. Bhineka
Tunggal Ika
Semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan kutipan dari
sebuah kakawin Jawa Kuni yaitu Kakain Sutasoma karangan Mpu Tantular semasa
kerajaan majapahit sekitar abad ke-14.
Jika diterjemahkan per kata Bhineka yang artinya beraneka ragam. Kata Tunggal yang berarti satu dan kata Ika yg berarti itu. Secara
harfiah diartikan beraneka satu itu, yg bermakna meskipun beraneka ragam tetapi
pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan.
Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan Ksatuan
Republik Indonesia yg terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras,
suku bangsa, agama dan kepercayaan.
' Bhineka tunggal ika adalah semboyan negara kesatuan RI,
tercantum dakam BAB XV pasal 36A UUD 1945
' Dalam Kakawin Sutasoma (Purudasanta) masa majapahit,
pengertian Bhineka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang
kepercayaan juga keanekaragaman agama dan kepercayaan dikalangan masyarakat
majapahit.
30. Mengganti
Kata Baku
31. Tokoh-tokoh
Kemerdekaan
' Ir. Soekarno berperan menyusun konsep teks proklamassi di rumah
Laksamana Tadasi Maeda, menandatangani teks proklamasi atas nama bangsa
indonesia
' Moh. Hatta berperan menyusun konsep teks proklamasi di rumah
Laksamana Tadasi Maeda dan menandatangani atas nama Bangsa Indonesia
' Mr. Achmad
Soebardjo berperan menyusun teks
proklamasi di rumah Laksamana Tadasi Maeda
' Laksamana
Tadasi Meada (perwira tinggi
angkatan laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda pada masa Perang Fasifik)
berperan dalam menyediakan rumah sebagai tempat penyusunan konsep teks
proklamasi kemerdekaan Indonesia
' Sukarni Mengusulkan agar Bung Karno dan Bung Hatta
menandatangani teks proklamasi atas nama Bangsa Indonesia
' Fatmawati adalah isteri Soekarno, berperan dalam menjahit
bendera merah putih yg dikibarkan pada upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945
' Sayuti Melik adalah orang yang mengetik naskah Proklamasi yg
dibacakan Soekarno
' Latif
Hendraningrat, Suhud dan Tri Murti
berperan dalam pengibaran bendera merah putih. Dan Tri Murti sebagai pemegang
baki bendera
' Frans Mendur seorang wartawan yg merekam sejarah
peristiwa-peristiwa perjuangan Kemerdekaan Indonesia melalui gambar-gambar
bersama kawan-kawan di Ipphos (Indonesia Press Photo Service)
' Syahrudin merupakan seorang telegraphis pada kantor berita
Jepang yang mengabarkan berita proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia ke
seluruh dunia scr sembunyi-sembunyi ketika personil Jepang istirahat tanggal 17
Agustus 1945 jam 4 sore
' Soewirjo adalah Gubernur Jakarta Raya yg mengusagakan kegiatan
upacara dan pembacaan proklamasi berjalan lancar
32.
Pengelompokan Bela Negara, Patriotisme, Nasionalisme
dan Cinta Tanah Air
a. Bela Negara (kesadaran) tekad
perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan
terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI, kesadaran berbangsa dan
bernegara
Contoh
:
-
Sekolah : belajar giat, mentaati tata tertib
-
Rumah : menjaga kebersihan dan kesehatan
-
Masyarkat : gotong royong, pos
kamling, kerja bakti
-
Negara : mematuhi peraturan hukum, membayar pajak
b. Patriotisme (rela
berkorban) : sikap yang bersumber dari perasaan
cinta tanah air sehingga menimbulkan rasa rela berkorban untuk bangsanya
Contoh :
- Sekolah : mengikuti
upacara bendera (rela mengorbankan waktu untuk mengikuti upacara)
- Rumah : membantu
pekerjaan orang tua
- Masyarkat : menolong tetangga
yang kesusahan
- Negara : membantu
aparat menjaga keamanan negara
c. Nasionalisme (kesetiaan)
: sikap sosial dan politik dari sekelompok bangsa yang memiliki kesamaan
bahasa, wilayah, kebudayaan, serta kesamaan tujuan dan cita-cita dengan
meletakkan kesetiaan yang tinggi terhadap kelompok negaranya
Contoh
:
-
Sekolah : menghormati guru
-
Rumah : menghormati orang tua
-
Masyarkat : melestarikan budaya
Indonesia
-
Negara : menggunakan produk dalam negeri
d. Cinta tanah air
(kecintaan) : mencintai bangsa sendiri, yakni
munculnya kecintaan oleh warga negara untuk negaranya dengan sedia mengabdi,
berkorban, memelihara persatuan dan kesatuan, melindungi tanah airnya dari
segala ancaman, gangguan dan tantangan yang dihadapi oleh negaranya.
Contoh
: semua contoh dari ketiga diatas termasuk cinta tanah air
33.
Deklarasi Juanda
Deklarasi ini dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957
oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu Djuanda Kartawijaja. Deklarasi ini
merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut
sekitar, di antara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan NKRI.
Isi dari Deklarasi Djuanda adalah:
a. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yg
mempunyai corak tersendiri
b. Bahwa sejak dulu kala kepulauan nusantara ini sudah
merupakan kesatuan
c. Ketentuan ordinasi 1939 tentang ordinasi, dapat
memecah belah keutuhan wilayah Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar