Perkembangan dan Kebijakan Rekayasa Genetika di Indonesia (Update Awal 2021)

 

Indonesia saat ini sedang dalam proses pengembangan bioteknologi, walaupun dalam kecepatan yang moderat. Mayoritas Produk Rekayasa Genetika yang sudah siap menuju komersialisasi adalah tanaman transgenik. Saat ini baru ada 1 tanaman transgenik yang telah diizinkan dilepas secara komersial.  Meskipun telah menyelesaikan assessment keamanan hayati untuk berbagai produk RG, Indonesia masih belum menyelesaikan pedoman monitoring tanaman RG yang akan memungkinkan budidaya komersial dalam negeri sepenuhnya. Penyusunan "Roadmap untuk Produk Rekayasa Genetik" yang baru-baru ini dikembangkan dan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah menetapkan tujuan penelitian dan produksi untuk varietas RG dari beberapa tanaman pokok termasuk jagung, tebu, kentang, kedelai dan beras. Hal ini bisa menjadi harapan yang baik untuk perkembangan bioteknologi rekayasa genetika di Indonesia utamanya bidang pertanian. Untuk bidang bioteknologi rekayasa hewan dan mikroba, Indonesia masih perlu berusaha keras untuk pengembangannya karena masih belum ada progres yang signifikan untuk PRG non tanaman yang menuju komersialisasi.

1.    Kondisi Terkini Rekayasa Genetika di Indonesia

a.    Produk Rekayasa Genetika yang telah melakukan risk assessment untuk beberapa kriteria

Berdasarkan database yang diolah dari website Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia (BKKHI) dan website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (diakses tanggal 10 Januari 2021), hingga saat ini sudah ada total 53 produk rekayasa genetika (PRG) yang sudah mendapatkan salah satu atau lebih di antara 3 Surat Keputusan Keamanan Hayati PRG (SK Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, atau Keamanan Lingkungan, Detail Lengkap pada Tabel 1)

Definisi dari masing-masing keamanan hayati tersebut menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 yaitu:

  • Keamanan pangan PRG adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pangan produk rekayasa genetik. Sertifikat keamanan pangan dikeluarkan oleh BPOM
  • Keamanan pakan PRG adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya dampak yang merugikan dan membahayakan kesehatan hewan dan ikan, akibat proses produksi, penyiapan, penyimpanan, peredaran dan pemanfaatan pakan produk rekayasa genetik. Sertifikat keamanan pakan dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan)
  • Keamanan lingkungan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya resiko yang merugikan keanekaragaman hayati sebagai akibat pemanfaatan produk rekayasa genetik. Sertifikat keamanan lingkungan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK)

53 produk rekayasa genetika tersebut terdiri atas:

  • Tanaman transgenik (38 produk, yang terdiri atas 20 produk jagung, 1 produk kanola, 13 produk kedelai, 1 produk kentang, dan 3 produk tebu)
  • Vaksin untuk hewan ternak sebanyak 11 produk
  • Feed additive untuk ternak 1 produk
  • Oligosakarida 1 produk
  • Bakteri penghasil asam glutamat 1 produk
  • Protein untuk industri pangan 1 produk

BPOM pertama kali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keamanan Pangan PRG pada tahun 2011 untuk beberapa tanaman transgenik dan produk Ice Structuring Protein (ISP). Kementerian pertanian pada tahun 2011 juga menerbitkan SK keamanan pakan untuk produk feed additive ternak bernama Ronozyme AX (CT). Pada tahun 2015, Kementerian LHK memberikan SK keamanan lingkungan untuk produk vaksin hewan ternak. Tahun 2020, PRG yang mendapatkan SK keamanan bertambah jenisnya yaitu bakteri penghasil asam glutamat Corynebacterium glutamicum Strain EA-12 (SK keamanan lingkungan) dan produk 2-fucossylactose yang merupakan salah satu Human Milk Oligosaccharide yang terdapat dalam ASI yang didapatkan dari fermentasi menggunakan Escherichia coli PRG BL21(DE3)#1540 (SK keamanan pangan).


Pengembang 53 PRG tersebut terdiri atas

  • Badan di bawah Pemerintah: PT. Perkebunan Nusantara XI, BB Biogen
  • Swasta nasional: PT. Romindo Primavetcom
  • Swasta multinasional di Indonesia: PT. Sygenta Indonesia, PT. Branita Sandhini (Monsanto Group), PT. DuPont Indonesia, PT. Dow AgroSciences Indonesia, PT. BASF Indonesia, Blue Sky Biotech, Boehringer Ingelheim Indonesia, Ceva Animal Health Indonesia, PT. Intervet Indonesia, PT. DSM Nutritional Product Indonesia, PT. Ajinex International, PT. Abbott Products Indonesia, dan PT. Unilever Indonesia

Mayoritas PRG yang disetujui dikembangkan oleh perusahaan swasta multinasional, sedangkan PRG dari badan di bawah pemerintahan seperti BB Biogen dan PT. Perkebunan Nusantara XI menyumbang 4 PRG dari 53 PRG tersebut.

Tabel 1. Daftar produk PRG yang telah mendapatkan salah satu atau lebih di antara 3 sertifikasi keamanan hayati PRG (Diolah dari website BKKHI dan BPOM, diakses tanggal 10 Januari 2021)

No.

Produk

Pengembang

Sertifikasi Keamanan (Tahun SK)

Karakteristik

Rekayasa gen

Pangan

Pakan

Lingkungan

Tanaman

1

Jagung Event 3272

PT. Sygenta Indonesia

2011

 

 

mengandung enzym alpha amylase optimal utk produksi etanol

Gen AMY797E  dari Thermococcales spp., Gen PMI (phosphomannose isomerase) dari Escherichia coli

2

Jagung Event GA 21

PT. Sygenta Indonesia

2011

2018

2018

Tahan herbisida glifosat

Gen mEPSPS (mutated/modified 5-enol pyruvyl shikimate-3-phosphate synthase) dari jagung

3

Jagung Event MIR 162

PT. Sygenta Indonesia

2011

 

 

Tahan terhadap berbagai spesies serangga hama Ostrinia nubilalis, Helicoverpa zea, Spodoptera frugiperda, Agrotis ipsilon, dan Striacosta albicosta

Gen Vip3Aa20  dari Bacillus thuringiensis strain AB88, Gen PMI (phosphomannose isomerase) dari Escherichia coli

4

Jagung EVENT MON 89034

PT. Branita Sandhini

2011

2013

 

Tahan serangan hama Lepidoptera

Gen cry1A.105  dari Bacillus thuringiensis, Gen Cry2Ab2  dari Bacillus thuringiensis

5

Jagung Event MON NK 603

PT. Branita Sandhini

2011

2013

2015

Tahan herbisida glifosat

Dua kaset gen CP4 EPSPS dari Agrobacterium tumefaciens

6

Jagung MIR 604

PT. Sygenta Indonesia

2011

 

 

Tahan terhadap serangga hama penggerek akar jagung (corn rootworm (CRW), Coleopteran, Diabrotica virgiferaD. longicornis; dan D. virgifera

Gen mCry3A dari Bacillus thuringiensis subsp. Tenebrionis, Gen PMI (phosphomannose isomerase) dari Escherichia coli

7

Jagung PRG Event BT 11

PT. Sygenta Indonesia

2011

2018

2020

Tahan terhadap serangga hama penggerek jagung, Toleran terhadap phosphinothricin (herbisida glufosinat)

Gen CryIA(b) dari Bacillus thuringiensis subsp. Kurstaki, Gen PAT dari Streptomyces viridochromogenes

8

Jagung TC 1507

PT. DuPont Indonesia

2015

 

 

Tahan terhadap serangan hama Lepidoptera seperti Ostrinia nubilalis, toleran terhadap herbisida glufosinat-amonium

Gen Cry1F  dari Bacillus thuringiensis subsp. aizawai strain PS81I, Gen PAT dari Streptomyces viridochromogene

9

Jagung PRG event MON 87427

PT. Branita Sandhini

2016

 

 

toleran terhadap herbisida glifosat

Gen CP4 ESPS (5-enolpyruvyl shikimate-3-phophate synthase) dari Agrobacterium tumefaciens strain CP4

10

Jagung PRG Event MON 87460

PT. Branita Sandhini

2016

 

 

Toleran terhadap kekeringan, Tahan terhadap neomisin, dan kanamisin

Gen CSPB  (cold shock protein B) dari Bacillus subtilis, Gen NPT II  (neomycin phosphotransferase II) dari Escherichia coli

11

Jagung PRG event MON 810

PT. Branita Sandhini

2018

 

 

Toleransi terhadap serangga Lepidoptera khususnya penggerek batang Eropa dan penggerek batang merah muda

Gen cry1Ab dari Bacillus thuringiensis

12

Jagung PRG event MON 87411

PT. Branita Sandhini

2018

 

 

Memberikan perlindungan terhadap ulat akar jagung Corn Root Worm (Diabrotica spp.), Toleran terhadap herbisida glifosat

Gen Snf7 dari serangga Diabrotica virgifera, Gen cry3Bb1 dari Bacillus thuringiensis, Gen cp4 epsps  dari Agrobacterium tumefaciens strain CP4

13

Jagung PRG event MON 88017

PT. Branitha Sandhini

2018

 

 

Toleran terhadap serangga Coleoptera, khususnya Corn Rootworm, Toleran terhadap herbisida glifosat

Gen cry3Bb1 dari Bacillus thuringiensis subsp. kumamotoensis strain EG4691, Gen cp4 epsps dari Agrobacterium sp strain CP4

14

Jagung 5307

PT. Syngenta Seed Indonesia

2019

 

 

Tahan terhadap hama golongan Coleoptera termasuk western corn rootworm (Diabrotica virgifera virgifera), northern corn rootworm (D.longicomis barberi), dan Mexican corn rootworm (Diabrotica virgifera zeae)

Gen ecry3.1Ab,  yang merupakan gen fusi antara gen mcry3A (modifikasi cry3A) yang berasal dari Bacillus thuringiensis subsp. tenebrionis dengan gen cry1Ab yang berasal dari B. thuringiensis subsp. kurstaki strain HD-1, Gen pmi dari Escherichia coli strain K-12

15

Jagung MZHG0JG

PT. Syngenta Seed Indonesia

2019

 

 

Toleran terhadap herbisida glifosat dan glufosinate ammonium

 Gen mepsps-02 dari tanaman jagung, Gen pat-09 dari Streptomyces viridochromogenes strain Tü494

16

Jagung MZIR098

PT. Syngenta Seed Indonesia

2019

 

 

Toleran terhadap hama penggerek akar jagung ( Western corn rootworm - Diabrotica virgifera virgifera) dan beberapa hama jagung dalam ordo Coleoptera, Toleran terhadap herbisida glufosinat-amonium

Gen mCry3A dari Bacillus thuringiensis subsp. Tenebrionis, Gen ecry3.1Ab, yang merupakan gen fusi antara gen mcry3A (modifikasi cry3A) yang berasal dari Bacillus thuringiensis subsp. tenebrionis dengan gen cry1Ab yang berasal dari B. thuringiensis subsp. kurstaki strain HD-1, Gen pat-08 dari Streptomyces viridochromogenes strain Tü494

17

Jagung 59122

PT Dupont Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap serangga hama dari ordo Coleoptera, Toleran terhadap senyawa L-fosfinotrisin (L-PPT) yang merupakan bahan aktif dalam herbisida ammonium glufosinat

Gen cry34Ab1 dan cry35Ab1 berasal dari bakteri Bacillus thuringiensis, Gen pat berasal dari Streptomyces viridochromogenes

18

Jagung Bt11 x GA21

PT. Syngenta Seed Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap serangga hama penggerek jagung Ostrinia furnacalis, Tahan terhadap herbisida berbahan aktif glufosinat, Tahan terhadap herbisida berbahan aktif glifosat

Gen cry1Ab, Gen pat, Gen mepsps

19

Jagung DAS-40278-9

PT. Dow AgroSciences Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap asam 2,4-diklorofenoksi asetat (2,4-D), Tahan terhadap R-haloksifop (herbisida ariloksifenoksipropionat atau AOPP) asetil koenzim A karboksilasi (ACCase) inhibitor (ACCOPS) inhibitor ("fop" herbisida)

Gen aad-1 dari bakteri Sphingobium herbicidovorans

20

Jagung T25

PT. BASF Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap herbisida amonium glufosinat

Gen pat berasal dari bakteri Sterptomyces viridochromogenes Tü494

21

Kanola DP73496

PT. DuPont Indonesia 

2019

 

 

Toleran terhadap herbisida glifosat

Gen gat4621 dari Bacillus licheniformis

22

Kedelai Event GTS 40-3-2

PT. Branita Sandhini

2011

 

 

Tahan herbisida glifosat

CP4 EPSPS (5-enolpyruvyl shikimate-3-phosphate synthase) dari Agrobacterium tumefaciens strain CP4

23

Kedelai Event MON 89788

PT. Branita Sandhini

2011

 

 

Tahan herbisida glifosat

CP4 EPSPS (5-enolpyruvyl shikimate-3-phosphate synthase) dari Agrobacterium tumefaciens strain CP4

24

Kedelai MON 87701

PT. Branita Sandhini

2013

 

 

Tahan terhadap serangga hama Lepidoptera

Gen Cry1Ac  dari Bacillus thuringiensis

25

Kedelai MON 87705

PT. Branita Sandhini

2013

 

 

Toleran terhadap herbisida glifosat, Memiliki kandungan asam lemak jenuhnya setengah dari kedelai non PRG, sehingga profil asam lemak tidak jenuhnya mirip dengan minyak zaitun dan minyak canola

Gen CP4 EPSPS  dari Agrobacterium tumefaciens strain CP4, Gen FAD2-1A dan gen FATB1-A dari kedelai (Glycine max)

26

Kedelai PRG Event 305423

PT. DuPont Indonesia

2015

 

 

Memiliki kandungan asam oleat tinggi, Toleran terhadap herbisida penghambat asetolaktat sintase

Gen gm-fad2-1 dari tanaman kedelai, Gen gm-hra dari tanaman kedelai

27

Kedelai PRG event MON 87708

PT. Branita Sandhini

2015

 

 

Toleran terhadap herbisida dikamba (3,6-dichloro-2-methoxybenzoic acid)

Gen penyandi enzim demetilase dari Stenotrophomonas maltophilia (Gen dmo/ dikamba mono-oksigenase)

28

Kedelai PRG event MON 87769

PT. Branita Sandhini

2015

 

 

perubahan asam lemak stearidonat dengan tujuan meningkatkan nilai gizi

Gen Pj.D6D  (Primula juliae D6 desaturase) dari Primula juliae/ Primrose, Gen Nc.Fad3  dari Neurospora crassa

29

Kedelai Produk Rekayasa Genetik (PRG) Event SYHT02H2

PT. Syngenta Seed Indonesia

2017

 

 

Toleran terhadap herbisida yang termasuk pada HPPD-inhibiting herbicide dan glugosinate ammonium

Gen avhppd-03  dari oat atau haver (Avena sativa), Gen pat-03-01 dari Streptomyces viridochromogenes strain Tü494, Gen pat-03-2 dari Streptomyces viridochromogenes strain Tü494

30

Kedelai PRG event MON 87751

PT. Branita Sandhini

2018

 

 

Memberikan perlindungan terhadap serangga yang menghasilkan protein Cry1A.105 dan Cry2Ab2 insektisida (Cry)

Gen cry1A.105 dari Bacillus thuringiensis, Gen cry2Ab2 dari Bacillus thuringiensis subsp. Kurstaki

31

Kedelai A2704-12

PT. BASF Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap herbisida amonium glufosinat

Gen pat yang diisolasi dari Streptomyces viridochromogenes strain Tü495

32

Kedelai A55547-127

PT. BASF Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap herbisida amonium glufosinat

Gen pat yang diisolasi dari Streptomyces viridochromogenes strain Tü494

33

Kedelai DAS-44406-6

PT. Dow AgroSciences Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap herbisida asam 2,4-diklorenoksiasetat (2,4-D), Tahan terhadap glifosat, Tahan terhadap glufosinat

Gen aad-12 berasal dari bakteri Delftia acidovoran, Gen 2mepsps diisolasi dari tanaman jagung (Zea mays L.), Gen pat diisolasi dari Streptomyces viridochromogenes

34

Kedelai FG72

PT. BASF Indonesia

2020

 

 

Tahan terhadap herbisida amonium glufosinat

Gen pat berasal dari Streptomyces viridochromogenes Tü 494, Gen bla berasal dari Escherichia coli

35

Kentang PRG Katahdin event SP951

BB Biogen

2016

 

2018

Tahan terhadap penyakit hawar daun (Phytophthora infestans)

Gen RB  dari tanaman kentang kerabat liar (Solanum bulbocastanum)

36

Tebu NXI 1T

PT. Perkebunan Nusantara XI

2011

 

2011

Toleran kekeringan

Gen betA dari Escherichia coli

37

Tebu NXI 4T

PT. Perkebunan Nusantara XI

2011

2018

2011

Toleran kekeringan

Gen betA dari Escherichia coli

38

Tebu NXI 6T

PT. Perkebunan Nusantara XI

2011

 

2011

Toleran kekeringan

Gen betA dari Escherichia coli

Vaksin Hewan Ternak

39

Vaksin PRG Himmvac Dalguban N Plus Oil

Blue Sky Biotech

 

 

2015

pengendalian penyakit Newcastle Disease (ND) dan Infectious Bronchitis (IB) pada ternak ayam

rekombinan virus ND strain La Sota (ATCC VR-699) dengan gen F dan HN dari virus ND strain KBNP 4152 (virus ND genotip VII)

40

Vaksin PRG Ingelvac Circoflex

Boehringer Ingelheim Indonesia

 

 

2015

melawan porcine circovirus type 2 pada babi

 

41

Vaksin PRG Vectormune HVT NDV + RIspens

Ceva Animal Health Indonesia

 

 

2015

Marek’s Disease vaccine

Mengekspresikan antogen kunci virus Newcastle disease dan serotype 1 (Rispens) virus Marek’s Disease

42

Vaksin PRG Himmvac Dalguban BEN Plus Oil

PT. Blue Sky Biotech

 

 

2016

pengendalian penyakit Newcastle Disease (ND), Infectious Bronchitis (IB) dan Egg Drop Syndrome (EDS) pada ternak ayam

rekombinan virus ND strain La Sota (ATCC VR-699) dengan gen F dan HN dari virus ND strain KBNP 4152 (virus ND genotip VII)

43

Vaksin PRG Vaxxitek HVT + IBD

PT. Romindo Primavetcom

 

 

2016

pengendalian dan penanggulangan penyakit Infectious Bursal Disease (IBD) dan Marek’s Disease (MD) yang sangat virulen pada ayam

PRG virus Herpesvirus of Turkey (HVT) strain FC 126 dengan sisipan gen VP2 virus IBD.

44

Vaksin PRG Vectormune HVT NDV

PT. Ceva Animal Health Indonesia

 

 

2016

pengendalian dan penanggulangan penyakit Marek’s Disease (MD) dan Newcastle Disease (ND) yang virulen pada ayam

virus HVT-ND yang merupakan jasad renik PRG virus Herpesvirus of Turkey (HVT) strain FC-126 yang disisipi gen F virus ND strain D-26

45

Vaksin Innovax™-ND-IBD

PT. Intervet Indonesia

 

 

2020

mengendalikan penyakit Marek’s Disease (MD), Newcastle Disease (ND), dan Infectious Bursal Disease (IBD)

produk rekayasa genetik (PRG) dengan kandungan Herpesvirus of Turkey (HVT) strain FC-126 yang disisipi gen F dari Newcastle Disease Virus (NDV) strain Clone 30 dan gen VP2 dari virus Infectious Bursal Disease (IBDV) strain F52/70

46

Vaksin Porcilis ® PCV M Hyo

PT. Intervet Indonesia

 

 

2020

mencegah penyakit yang disebabkan oleh infeksi PCV2 dan M. hyopneumoniae yang merupakan penyebab utama terjadinya Postweaning Multisystemic Wasting Syndrome (PMWS) pada babi

vaksin inaktif yang mengandung dua jenis antigen yaitu subunit antigen Open Reading Frame 2 dari Porcine circovirus type 2 (PCV2) menggunakan sistem ekspresi Baculovirus dan Mycoplasma hyopneumoniae (M. hyopneumoniae)

47

Vaksin PRG Himmvac Dalguban BN Plus Oil

PT. Blue Sky Biotech

 

 

2016 

pengendalian penyakit Newcastle Disease (ND) dan Infectious Bronchitis (IB) pada ternak ayam

rekombinan virus ND strain La Sota (ATCC VR-699) dengan gen F dan HN dari virus ND strain KBNP 4152 (virus ND genotip VII).

48

Vaksin PRG Nobilis rHVT-ND

PT. Intervet Indonesia

 

 

2016 

memberikan proteksi terhadapa dua jenis penyakit yang berbeda, yaitu penyakit Marek dan ND

virus Herpesvirus of Turkey (HVT) strain PB1 yang disisipi gen F dari virus Newcastle Disease Virus (NDV) strain Clone 30

49

Vaksin PRG Nobilis rHVT ILT

PT. Intervet Indonesia

 

 

2017 

perlindungan ganda terhadap penyakit Marek dan ILT

Virus HVT menginduksi kekebalan terhadap Marek’s Disease (MD), gen gD dan gI dari virus ILT yang disisipkan mengekspresikan protein gD dan gI yang akan menginduksi kekebalan terhadap virus ILT

Feed Additive Ternak

50

Ronozyme AX (CT)

PT. DSM Nutritional Product Indonesia

 

2011

 

Feed additive untuk meningkatkan kecernaan karbohidrat dalam pakan

 

Oligosakarida

51

2-fucossylactose (2'-FL)

PT. Abbott Products Indonesia

2020

 

 

salah satu dari 130 jenis Human Milk Oligosaccharide (HMO) yang terdapat dalam ASI

Fermentasi menggunakan Escherichia coli PRG BL21(DE3)#1540

Bakteri penghasil asam glutamat

52

Bakteri Corynebacterium glutamicum Strain EA-12

PT. AJINEX INTERNATIONAL

 

 

2020

bakteri penghasil L-glutamic acid

menyisipkan gen penyandi metabolisme asam glutamat, sehingga dapat meningkatkan produksi asam glutamat sekaligus menurunkan emisi CO2 dari proses metabolisme

Protein Industri Makanan

53

Ice Structuring Protein (ISP)

PT. Unilever Indonesia

2011

 

 

Menghasilkan es krim yang lebih stabil (tidak mudah leleh)

gen ISP type II HPLC 2  dari Macrozoarces americanus,


b.       Produk Rekayasa Genetika yang sudah direlease secara komersial

Diantara 53 PRG tersebut, terdapat 4 PRG yang telah mendapatkan 3 SK untuk keamanan pangan, keamanan pakan, dan keamanan lingkungan yaitu Tebu NXI 4T, Jagung PRG Event BT 11, Jagung Event MON NK 603, dan Jagung Event GA 21. Namun hanya Tebu NXI 4T saja saat ini yang memenuhi syarat untuk dilepas dan dikultivasi secara komersial. NXI 4T menjadi varietas PRG pertama dan satu-satunya yang bisa dikultivasi secara komersial pada tanggal 20 Agustus 2018. Varietas tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin Pelepasan Varietas sehingga tidak perlu menunggu penyusunan “Pedoman Monitoring Tanaman Rekayasa Genetika” Kementan untuk kultivasi secara komersial. Tebu ini pada praktiknya tidak benar-benar dirilis secara komersial (dalam artian benih didistribusikan atau dijual kepada petani yang dapat dengan bebas menanam, memanen, dan menjual hasil panen), tetapi saat ini varietas tersebut hanya ditanam di lahan milik PTPN XI dan perusahaan itu sendiri dilarang menjual atau mendistribusikan benih karena belum memiliki registrasi produk. Kecil kemungkinannya PTPN XI akan mengajukan pendaftaran produk untuk penjualan ke depan karena permintaan varietas ini mungkin relatif kecil karena terbatas hanya pada daerah tertentu yang sering mengalami kondisi kekeringan. Sedangkan 3 PRG lainnya yaitu NK603, GA21, dan BT 11 yang juga telah mendapatkan 3 SK keamanan, saat ini sedang menunggu penerbitan “Pedoman Monitoring Tanaman Rekayasa Genetika” sebelum bisa dilepas untuk kultivasi secara komersial.

Begitu juga Kentang PRG Katahdin event SP951 yang sudah mendapatkan 2 SK (keamanan pangan dan keamanan lingkungan), tidak memerlukan SK keamanan pakan karena tidak diperuntukkan untuk hewan, sehingga tinggal menunggu penerbitan “Pedoman Monitoring Tanaman Rekayasa Genetika”. Selain itu pemerintah Indonesia telah menyetujui PRG Ice Structuring Protein untuk konsumsi manusia, feed additive Ronozyme AX (CT), dan 11 vaksin hewan untuk komersialisasi.

c.    Produk tanaman rekayasa genetika yang dalam tahap pengembangan di Indonesia

Berdasarkan laporan Agricultural Biotechnology Annual Report 2020 dari USDA, Indonesia terus mengembangkan tanaman Rekayasa Genetika, meskipun dengan kecepatan moderat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menyelesaikan uji coba lapangan terbatas untuk padi resisten hama penggerek batang di empat lokasi dan selanjutnya akan mengajukan permohonan keamanan lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana studi keamanan pangan dan pakan telah dilakukan. Namun karena keterbatasan anggaran, pengajuan aplikasi keamanan lingkungan dan keamanan pangan baru dapat dilakukan pada tahun 2021. Selain itu, LIPI juga meneliti padi tahan virus tungro, padi toleran kekeringan, padi toleran salinitas, padi tahan blast, dan singkong dengan umur simpan yang panjang. Saat ini, produk ini berada dalam tahap pengujian efikasi. Selain itu LIPI juga mengembangkan singkong Carvita  25 yang memiliki  kandungan beta  karoten  hingga  21  ng/g,  dan  telah  dimanfaatkan    sebagai    material    untuk pembuatan  tepung  mocaf  kaya  beta  karoten (Hartati et al., 2020).

Indonesia Center for Agricultural Biotechnology and Genetic Resources (ICABIOGRAD) atau BB Biogen Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan uji coba lapangan terbatas untuk tomat tahan virus di empat lokasi. Saat ini ICABIOGRAD mempersiapkan pendaftaran untuk assessment keamanan lingkungan dan menyelesaikan studi keamanan pangan. Selain itu, ICABIOGRAD melakukan studi pada kentang tahan penyakit late blight dan melakukan uji coba pada padi dengan penggunaan nitrogen yang efisien. Pengembangan Tebu tahan penggerek batang juga masih di tahap uji coba di greenhouse. ICABIOGRAD juga terus meneliti beras Bt dan melakukan genome editing untuk cabai tahan virus gemini, jeruk resisten greening disease, dan padi adsorben kadmium kadar rendah. Selain itu, ICABIOGRAD telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk meneliti genome editing pada Artemisia annua dengan produktivitas tinggi.

Universitas Jember bekerja sama dengan salah satu BUMN sedang mengembangkan tebu rekayasa genetika dengan kadar glukosa tinggi. Universitas Jember telah melakukan studi keamanan lingkungan dan keamanan pangan dari tebu PRG dan saat ini melakukan uji coba lapangan terbatas di empat lokasi. Universitas Jember juga sedang melakukan penelitian golden rice (IR36) dan akan memperluas penelitiannya dengan menguji padi IR64, dengan harapan tanaman tersebut siap untuk risk assessment dalam dua tahun ke depan. Penelitian tentang tebu tahan virus mozaic di Universitas Jember telah selesai dan menunggu penilaian lebih lanjut untuk kemungkinan komersialisasi. Selain itu, Universitas Jember sedang meneliti sorgum tahan virus mosaik, padi produktivitas tinggi, dan tomat tahan virus mosaik. Sementara itu, IPB berhasil mengembangkan kentang resisten bacterial wilt.

USAID (United States Agency for International Development) mendanai pengembangan kentang resisten late blight. Proyek ini dilaksanakan dalam kemitraan dengan Michigan State University, University of Minnesota, University of Idaho, JR Simplot Company dan ICABIOGRAD yang diselenggarakan di bawah Feed the Future Biotechnology Partnership Project. Berdasarkan perjanjian transfer material yang diatur antara Michigan State University dan ICABIOGRAD, penelitian menggunakan PRG Diamant (varian asli dari Bangladesh) dan varietas kentang Granola yang disisipkan dengan tiga gen tahan virus dari spesies kentang wild type.

d.    Ekspor dan Impor tanaman PRG

Indonesia tidak mengekspor produk tanaman PRG sama sekali. Namun dalam hal impor menurut Trade Data Monitor, pada tahun 2019 Indonesia mengimpor hampir 2,7 juta metrik ton kedelai. Kedelai dari Amerika Serikat menyumbang sekitar 95 persen dari semua kedelai impor dan sebagian besar merupakan varietas PRG. Konsumsi kedelai di Indonesia sebagian besar adalah untuk makanan manusia, dengan sebagian besar kedelai impor digunakan untuk produksi tempe dan tahu. Sebagai salah satu importir kapas terbesar dunia, Indonesia mengimpor lebih dari 623.000 ton kapas pada tahun 2019, termasuk lebih dari 243.000 ton kapas dari Amerika Serikat. Mayoritas dari semua kapas impor adalah kapas Bt, yang menjadi bahan utama industri tekstil dan garmen di Indonesia.


e.        Pandangan publik terhadap Tanaman Rekayasa Genetika

Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia kadang-kadang menentang produksi dan penggunaan PRG, meskipun target yang dituju biasanya adalah perusahaan multinasional yang berada di belakang teknologi tersebut. Di sisi lain, sebuah asosiasi advokasi pro-biotek, Perhimpunan Bioteknologi Pertanian Indonesia dibentuk di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 4 Juli 2012 selama Konferensi Bioteknologi Indonesia ke-5 mendukung adopsi bioteknologi pertanian di Indonesia. Selain itu, Asosiasi Petani Indonesia KTNA telah menyatakan dukungannya yang kuat untuk penanaman tanaman RG, karena mereka percaya teknologi ini dapat meningkatkan mata pencaharian keluarga mereka secara signifikan. Petani Indonesia terbuka untuk menggunakan teknologi baru termasuk bioteknologi. Ada dukungan luas untuk teknologi dari organisasi petani.

Untuk pandangan masyrakat terhadap PRG, karena kurangnya informasi dan pengetahuan umum tentang bioteknologi, konsumen menjadi lebih ragu jika mereka mengetahui makanan mereka mengandung PRG. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia telah banyak mengkonsumsi tempe dan tahu yang berasal dari kedelai RG selama tiga dekade terakhir.

f.         Pengembangan Hewan dan Mikroba PRG

Berdasarkan Agricultural Biotechnology Annual Report 2020 dari USDA, pengembangan rekayasa genetika di Indonesia didominasi oleh tanaman, sedangkan rekayasa genetika hewan dan mikroba belum banyak perkembangan signifikan. Beberapa lembaga penelitian dan universitas dilaporkan telah melakukan studi tentang marka molekuler pada badak lokal, sapi, banteng, dan ayam menggunakan marker gen, identifikasi karakteristik gen hewan terkait toleransi panas dan pemanfaatan pakan, ketahanan unggas terhadap penyakit Newcastle, dan karakteristik pertumbuhan yang cepat dan ketahanan penyakit pada ikan mas dan lele. Penelitian ini masih jauh dari rilis secara komersial. Selain itu, penelitian tentang kloning dengan teknik simple split dan metode transfer sel somatik telah banyak dilakukan, namun hingga saat ini belum ada laporan atau pengembangan produk yang signifikan. Di Indonesia belum ada produksi komersial hewan PRG atau hewan hasil kloning.

BPPT mengembangkan udang galah neofemale (betina ZZ) yang merupakan udang galah yang secara somatik betina tetapi memiliki kromosom ZZ, sehingga apabila dikawinkan dengan udang galah jantan akan menghasilkan anakan semua jantan (all male). Udang galah Neofemale dapat dihasilkan dengan meng-inaktifkan gen Mr-IAG (Macrobrachium rosenbergii Insulin like Androgen Gland) melalui teknik RNA interferen (RNAi) (Zainuddin et al., 2018).

Laporan pengembangan mikroba PRG belum begitu banyak di Indonesia. Sedangkan produk turunan dari mikroba yang telah mendapatkan SK keamanan pangan adalah Ice Structuring Protein dari PT. Unilever Indonesia dan 2’-fucosyllactose (2-FL) dari PT. Abbott Products Indonesia. Selain itu bakteri penghasil asam glutamat Corynebacterium glutamicum Strain EA-12 telah mendapatkan SK keamanan lingkungan.

Indonesia mengimpor sejumlah besar produk yang sering mengandung bahan makanan yang berasal dari mikroba bioteknologi. Pada tahun 2019, Indonesia mengimpor lebih dari 530.000 ton produk susu, hampir 489.000 ton produk makanan olahan seperti makanan ringan, makanan siap saji, bumbu dan sereal sarapan, serta 6.700 metrik ton anggur dan bir. Selain itu, Indonesia mengimpor 5.467 metrik ton berbagai enzim, meningkat hampir 10 persen dari 2018.


2.        Regulasi Pengembangan Rekayasa Genetika di Indonesia

Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bioteknologi rekayasa genetika pada prinsipnya adalah "menerima dengan pendekatan kehati-hatian" dan menggunakan ilmu pengetahuan untuk menilai keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan (Prianto and Yudhasasmita, 2017). Selain itu, kebijakan Pemerintah Indonesia adalah mempertimbangkan norma agama, etika, sosial budaya, dan estetika. Sebelumnya kerangka peraturan Indonesia untuk mengevaluasi dan menyetujui tanaman RG dalam kondisi tidak lengkap hingga akhirnya pada 4 Agustus 2016 Kementan mengeluarkan peraturan Nomor 36/2016. Peraturan Nomor 36/2016 menetapkan pedoman penilaian risiko untuk keamanan pakan, melengkapi kerangka pedoman penilaian risiko lingkungan dan keamanan pangan. Meskipun telah menyelesaikan kerangka penilaian risiko, persetujuan Indonesia atas produk Rekayasa Genetika tetap ditangguhkan karena Kementan telah memberlakukan Peraturan Pemerintah 21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Peraturan ini mensyaratkan bahwa sistem "monitoring dan kontrol" perlu diterapkan untuk mengatur PRG yang disetujui.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, dan Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk menyetujui dan mengeluarkan PRG.

No.

Otoritas yang berwenang

Area kewenangan

Kementerian/Lembaga

Kantor yang berwenang

1.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Sertifikat Keamanan Lingkungan

2.

Kementerian Pertanian

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Sertifikat Keamanan Pakan

3.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Izin impor benih dan pelepasan varietas tanaman

4.

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Izin Penelitian

5.

Badan Karantina Pertanian

Tumbuhan dan Hewan

Impor

6.

BPOM

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan

Sertifikat Keamanan Pangan

7.

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Balai Besar Riset Pengolahan Produk Dan Bioteknologi Kelautan Dan Perikanan

Produk Perikanan dan Pakan Ikan

8.

KemenLHK

Badan Litbang dan Inovasi

Tanaman Kehutanan


Prosedur pangajuan sertifikat keamanan hayati ditunjukkan skema di bawah ini


Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi, saran, dan pertimbangan keamanan hayati PRG kepada kementerian yang berwenang. KKH PRG pertama didirikan pada tahun 2010 berdasarkan Perpres 39/2010 yang kemudian diubah pada 2 Juni 2014 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2014. Anggota KKH PRG saat ini ditentukan melalui Peraturan Presiden No. 50/2018 pada 27 September 2018. KKH PRG terdiri dari 19 anggota yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat, dan akademisi. Pada Juni 2020, KKH PRG pada awalnya dimasukkan dalam daftar lembaga non-struktural yang perlu dibubarkan atau direstrukturisasi sebagai bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk merampingkan birokrasi, namun tidak termasuk dalam pengumuman akhir yang dikeluarkan 20 Juli 2020 sehingga tetap dapat melanjutkan tugasnya.

Tiga Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik membantu KKH PRG melakukan penilaian dan tinjauan teknis untuk keamanan pangan, pakan, dan lingkungan. Tim teknis keamanan lingkungan dibagi menjadi empat kelompok yaitu tumbuhan, hewan, ikan, dan mikroorganisme. Selain tim ini, KKH PRG juga membentuk Tim Penilaian Hukum, Sosial, Budaya, dan Ekonomi (Tim PHSBE) pada tahun 2012. Dari segi norma agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2013 menyatakan bahwa produk pangan, farmasi, dan kosmetik Rekayasa Genetika halal.

Terbitnya Peraturan Presiden No. 11/2016 tentang pembekuan sembilan lembaga non struktural, termasuk Badan Benih Nasional (BBN), menyebabkan terhambatnya komersialisasi varietas tanaman pangan RG. Ini karena sebelumnya BBN telah mengesahkan pelepasan semua varietas tanaman pangan dan perkebunan, termasuk produk PRG. Namun, dengan dikeluarkannya peraturan baru tentang pelepasan varietas tanaman (Peraturan Menteri Pertanian No. 38/2019), kewenangan pelepasan semua varietas tanaman berada pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian. Sementara itu, BPOM telah mencabut tiga peraturan berbeda yang mengatur pangan RG (No. HK.03.1.23.03.12.1563 / 2012, No. HK.03.1.23.03.12.1564 / 2012, dan No. 19/2016) dan menyusunnya menjadi peraturan No. 6/2018 tentang Pengawasan Makanan PRG. Selain itu, KemenLHK juga menerbitkan Peraturan Nomor 69/2016 terkait prosedur uji keamanan lingkungan untuk tanaman rekayasa genetika selama uji coba lapangan terbatas.

Untuk tanaman rekayasa genetika diwajibkan melakukan uji coba lapangan terbatas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2005 dan Pedoman Produk Bioteknologi Pertanian dari Rekayasa Genetik, Seri: Tanaman (2006). Peraturan Kementerian Pertanian 38/2019 baru-baru ini menggantikan peraturan No. 40/2017 dan No. 61/2011, yang mengatur prosedur untuk pengujian, evaluasi, pelepasan, dan penarikan varietas tanaman pangan dan tanaman perkebunan, termasuk tanaman RG. Peraturan ini juga mencakup aspek proses persetujuan keamanan lingkungan dan uji coba lapangan. Berdasarkan peraturan ini, uji coba lapangan terbatas untuk penilaian keamanan lingkungan dapat dilakukan secara paralel dengan uji adaptasi pelepasan varietas. Selain itu, jika tanaman RG berasal dari hibrida konvensional yang disetujui, produk tersebut tidak memerlukan uji coba lapangan di banyak lokasi dan hanya memerlukan uji coba lapangan di satu lokasi dari satu periode penanaman.

Untuk melindungi kepentingan konsumen (Andang et al., 2019), BPOM mengeluarkan peraturan tentang kontrol pelabelan makanan untuk PRG pada Maret 2012, menerapkan peraturan 1999 yang mewajibkan label dan logo khusus untuk makanan yang mengandung bahan rekayasa genetika. Menurut peraturan ini, makanan kemasan yang mengandung setidaknya 5 persen produk RG harus diberi label dengan pernyataan "Pangan yang Mengandung Bahan Rekayasa Genetik". Tingkat ambang batas 5 persen diukur sebagai persentase kandungan DNA PRG terhadap DNA produk non-RG. Peraturan tahun 2012 ini telah digantikan oleh Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Produk Rekayasa Genetik. Namun, tidak ada perubahan pada prosedur pelabelan produk GE.

Peraturan Pemerintah No. 21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik mensyaratkan pembentukan sistem pengawasan pemantauan untuk budidaya tanaman RG. Belum adanya pedoman pemantauan tersebut telah menciptakan hambatan terkait dengan pelaksanaan kultivasi komersial tanaman RG di Indonesia. Berbagai pemangku kepentingan bioteknologi pertanian, termasuk industri, akademisi, LSM dan peneliti Pemerintah Indonesia telah mendukung Kementerian Pertanian menyiapkan pedoman yang diperlukan dan peraturan baru akan segera diterbitkan. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi yang menunjukkan timeline yang jelas untuk penerbitannya. Karenanya, masa depan penanaman komersial tanaman RG di Indonesia masih belum pasti.


3.        Langkah pengembangan bioteknologi rekayasa genetika di Indonesia

Indonesia dihadapkan pada tantangan penyediaan pangan berkualitas untuk mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat di tengah kondisi menyusutnya lahan pertanian produktif, merosotnya daya dukung lahan, keterbatasan air irigasi, dan kondisi iklim tidak menentu. Kebutuhan pangan dikhawatirkan tidak mampu dipenuhi dengan hanya mengandalkan sistem produksi konvensional. Kemajuan dibidang bioteknologi telah memberikan ruang bagi pemulia tanaman melakukan transfer gen dari makhluk hidup berkerabat jauh, seperti dari bakteri ke tanaman. Pada tataran produksi, penerapan bioteknologi mampu menghasilkan tanaman jenis-jenis baru yang lebih unggul, seperti hasil lebih tinggi, lebih efisien menggunakan nutrisi, tahan terhadap cekaman lingkungan tertentu, memiliki kandungan protein lebih tinggi, dan lebih tahan simpan (Suwardike, 2019).

Namun perkembangan bioteknologi rekayasa genetika di Indonesia masih terbilang lambat. Menurut Wasilah et al. (2019) perkembangan bioteknologi rekayasa genetika yang lambat di Indonesia sebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah minimnya dana penelitian dalam bidang bioteknologi. Faktor lain yaitu rendahnya sumber daya manusia, fasilitas dan kebijakan pemerintah yang terkesan memperpanjang proses pemasaran produk rekayasa genetika. Pemanfaatan produk masih menimbulkan pro dan kontra. Pengembangan tanaman transgenik merupakan alternatif solusi terhadap kekhawatiran kerawanan pangan di masa mendatang. Pengujian- pengujian tanaman transgenik dan produk pangan bioteknologi lainnya perlu terus dilakukan. Mengingat beragamnya persepsi masyarakat terhadap produk pangan transgenik, maka pemasangan label pada produk pangan transgenik diperlukan untuk memudahkan masyarakat menentukan pilihannya (Suwardike, 2019).

Pada Juli 2019, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan Ditjen Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian, dan BKKHI mengeluarkan Roadmap Pengembangan Benih GE 2020–2045 yang memberikan referensi kepada instansi pemerintah terkait dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan produksi dan penggunaan benih RG yang diproduksi secara lokal untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan pendapatan petani. Tanaman RG yang disebutkan dalam laporan dan diperkirakan akan dikomersialkan di Indonesia adalah padi, jagung, tebu, dan kentang.

Ruang lingkup roadmap meliputi a) keuntungan ekonomi, b) faktor strategis pengembangan benih RG, c) analisis strategis pengembangan benih RG, d) strategi pengembangan benih RG, dan e) rencana aksi.

Peta jalan tersebut berfokus pada lima sasaran strategis: (1) mencapai swasembada beras, jagung dan kedelai, serta meningkatkan produksi gula; (2) meningkatkan diversifikasi pangan; (3) meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas untuk substitusi ekspor dan impor; (4) penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi; dan (5) meningkatkan pendapatan petani.

Sasaran pengembangan benih RG adalah: 1) meningkatkan ketersediaan benih RG, terutama benih tanaman pangan yang telah disesuaikan sifatnya dengan kondisi di Indonesia; 2) melindungi dan memanfaatkan sumber daya genetik nasional untuk pengembangan benih varietas; 3) menjamin keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan keamanan pakan benih RG; 4) Memenuhi keterlibatan swasta/sektor industri dalam penyediaan benih RG.

Dalam istilah tindakan tertentu, roadmap menetapkan kegiatan berikut: 1) memperkuat penelitian tentang berbagai karakteristik benih RG; 2) memberikan dukungan finansial untuk pengajuan biosafety assessment lembaga penelitian pemerintah /universitas; 3) memelihara dan melindungi sumber daya genetik; 4) memanfaatkan sifat unggul sumber daya genetik; 5) memperkuat sistem dan perundang-undangan dalam biosafety assessment produk RG; 6) penguatan lembaga biosafety assessment dan pemeriksaan produk RG; 7) penguatan kerjasama kemitraan antara swasta dan sektor publik dalam pengembangan dan penelitian benih RG; 8) memberikan insentif dan fasilitas bagi industri yang secara aktif bergerak di bidang penelitian dan Pengembangan benih RG.


Kesimpulan

Indonesia saat ini sedang dalam proses pengembangan bioteknologi, walaupun dalam kecepatan yang mederat. Mayoritas PRG yang sudah siap menuju komersialisasi adalah tanaman transgenik. Saat ini baru ada 1 tanaman transgenik yang telah diizinkan dilepas secara komersial.  Meskipun telah menyelesaikan assessment keamanan hayati untuk berbagai produk RG, Indonesia masih belum menyelesaikan pedoman monitoring tanaman RG yang akan memungkinkan budidaya komersial dalam negeri sepenuhnya. Penyusunan "Roadmap untuk Produk Rekayasa Genetik" yang baru-baru ini dikembangkan dan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah menetapkan tujuan penelitian dan produksi untuk varietas RG dari beberapa tanaman pokok termasuk jagung, tebu, kentang, kedelai dan beras. Hal ini bisa menjadi harapan yang baik untuk perkembangan bioteknologi rekayasa genetika di Indonesia utamanya bidang pertanian. Untuk bidang bioteknologi rekayasa hewan dan mikroba, Indonesia masih perlu berusaha keras untuk pengembangannya karena masih belum ada progres yang signifikan untuk PRG non tanaman yang menuju komersialisasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Andang, K., Turisno, B.E., Suradi, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetika. Diponegoro Law J. 8, 510–523.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG)” https://standarpangan.pom.go.id/produk-standardisasi/produk-rekayasa-genetik. Diakses tanggal 10 Januari 2021

Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia. “Daftar PRG Yang telah Memperoleh Sertifikat Keamanan dan Ijin Peredaran Pangan” http://indonesiabch.menlhk.go.id/keputusan-aman/pangan/. Diakses tanggal 10 Januari 2021

Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia. “Daftar PRG Yang telah Memperoleh Sertifikat Keamanan dan Ijin Peredaran Pakan” http://indonesiabch.menlhk.go.id/keputusan-aman/pakan/. Diakses tanggal 10 Januari 2021

Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia. “Daftar PRG Yang telah Memperoleh Sertifikat Keamanan dan Ijin Peredaran Lingkungan” http://indonesiabch.menlhk.go.id/keputusan-aman/lingkungan/. Diakses tanggal 10 Januari 2021

Hartati, H., Ramadanti, N.A., Putri, D.H., Hartati, N.S., 2020. Molecular Characteristics of Cassava Carvita 25 Somaclonal Variant Using SSR Marker. J. ILMU DASAR 21, 87. https://doi.org/10.19184/jid.v21i2.9396

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik

Perpres No. 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman

Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Prianto, Y., Yudhasasmita, S., 2017. Tanaman Genetically Modified Organism (GMO) dan Perspektif Hukumnya di Indonesia. Al-Kauniyah J. Biol. 10, 133–142. https://doi.org/10.15408/kauniyah.v10i2.5264

Suwardike, P., 2019. Quo Vadis Pangan Produk Rekayasa Genetik Di Indonesia? Agro Bali Agric. J. 2, 58–63. https://doi.org/10.37637/ab.v2i1.370

Trade Data Monitor (2019). https://www.tradedatamonitor.com/

United States Department of Agriculture. 2020. Indonesia Agricultural Biotechnology Annual Report 2020.

Wasilah, U., Rohimah, S., Su’udi, M., 2019. Perkembangan Bioteknologi di Indonesia. Rekayasa 12, 85–90. https://doi.org/10.21107/rekayasa.v12i2.5469

Zainuddin, I., Adhynugraha, M.I., Yunantoro, R.M.T., Nurjaman, D.M., Paranamuda, H., Widodo, A., Syafarhadiati, W., Roesmajadi, D., Lestari, W., 2018. Laporan Tahunan BPPT 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar